Fiqh
Showing 1–24 of 25 results
-
Fiqh Ibadah (Cover Baru)
Rp45.000Fiqh sering disamakan dengan syariat. Fiqh artinya paham, dan secara istilah, fiqh adalah pemahaman mendalam para ulama tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah atau praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqh diartikan pula sebagai ilmu yang mengkaji syariat.
Fiqh bukanlah syariat, melainkan bagian kecil dari syariat. Hal ini terlihat dari cara syariat Islam dalam penetapan dan pengelompokan hukum, yaitu menjadi dua bagian: ibadah dan mu’amalah.
-
Fiqh Kesehatan
Rp27.000Mewujudkan keadilan demi kemaslahatan umat merupakan salah satu tujuan agama. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan sains, permasalahan umat menjadi semakin kompleks. Hal ini memunculkan beberapa penemuan hukum yang menyikapi beberapa permasalahan yang timbul.
Untuk menyelesaikan perkara yang selalu bermunculan, fiqh harus selalu dinamis, yaitu mengambil suatu maslahat dan meninggalkan kemudharatan agar mengenal istilah-istilah baru dalam fiqh, seperti fiqh bi’ah, fiqh kerakyatan, fiqh sosial, fiqh perusahaan, fiqh demokrasi, fiqh kontemporer, fiqh aktual, dan fiqh feminism.
Buku ini membahas tuntas fiqh kesehatan kontemporer yang berperan dalam menyikapi beberapa hukum dalam perkara kesehatan. Fiqh kesehatan (fiqh al-Shihah) adalah fiqh yang membahas masalah medis atau kesehatan yang muncul secara aktual dan kontemporer.
-
Fiqh Mawaris
Rp48.000Buku Fiqh Mawaris ini disusun untuk menambah wawasan masyarakat muslim pada umumnya, khususnya pada kalangan mahasiswa yang membutuhkan buku daras yang lebih lengkap berkaitan dengan masalah kewarisan Islam. Dalam penyusuan buku ini, rujukan utamanya mengacu pada tiga buah buku yang dipandang paling lengkap, yaitu buku karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, yakni Al-Mawârits fî Asy-Syarî’ah Al-Islamiyah ‘Alâ Dhauil Kitâbi wa As-Sunnah.
Buku Ash-Shabuni tersebut telah diterjemahkan oleh Ummu Basalamah dan Muhammad Samhuji Yahya. Buku kedua yang banyak dirujuk adalah buku karya Muhammad Jawad Mughniyah, yakni kitab Al-Fiqh ‘Alâ Madzhâhib Al-Khamsah, yang juga telah diterjemahkan oleh Afif Muhammad dengan judul Fiqh Lima Madzhab.
-
Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer
Rp70.000Kajian fiqh muamalah terus berkembang pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama perkembangan media elektronik dan komunikasi yang semakin canggih. Oleh karena itu, praktik dan perilaku ekonomi masyarakat harus memperhatikan pelbagai perubahan yang berkaitan secara langsung dengan pemikiran dan pemahaman para ulama serta penerimaan masyarakat terhadap pelbagai argumentasi. Salah satunya adalah kedudukan hukum Islam tentang praktik muamalah masyarakat saat ini.
Kaidah ushul fiqh menegaskan, perubahan hukum terjadi karena perubahan tempat, waktu, keadaan, adat, dan niat. Dengan kaidah tersebut, para akademisi khususnya dan masyarakat muslim umumnya dituntut untuk memahami kaidah ushul fiqh secara ilmiah dan mengemukakan argumentasi yang tepat dan rasional. Salah satu kaidah ini adalah perkembangan yang berhubungan dengan hukum ekonomi Islam atau fiqh muamalah. -
Fiqh Muamalah Perbandingan
Rp60.000Fiqh perbandingan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah fiqh muqaranah (fiqh perbandingan). Istilah ini sering dikaitkan dengan ilmu fiqh yang menggunakan metode perbandingan dan berusaha membandingkan satu atau beberapa aspek hukum Islam. Fiqh perbandingan sering dikaitkan dengan produk pemikiran ulama mazhab ataupun ulama-ulama kontemporer.
Ada beberapa mazhab dalam hukum Islam. Di kalangan mazhab Sunni, misalnya, ada empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Di samping mazhab Sunni, ada juga beberapa mazhab Syi’ah, dan yang paling terkenal adalah mazhab Ja’fari, sedangkan pada Syi’ah dua belas, yang populer adalah mazhab Syi’ah Zardiyah. Di samping mazhab di atas, terdapat mazhab Sunni yang tidak sepopuler mazhab Sunni yang empat, bahkan sebagian dari mazhab tersebut tidak berkembang lagi, seperti mazhab Al-Auzai’, Ats-Tsauri, Al-Laitsi, Dzahiri, dan Ath-Thabari.
-
Fiqh Munakahat 1
Rp36.000Tidak ada yang paling bahagia dalam hidup di dunia, kecuali jika seseorang telah menemukan tambatan hatinya untuk dipersuntung sebagai pendamping hidup dan bersama-sama membangun mahligai rumah tangga yang bahagia, kekal penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang.
Seorang laki-laki tidak pantas terus menerus membujang, sementara ia telah memiliki kemampuan secara ekonomis dan biologis, kemantapan lahiriah dan batiniah. Demikian pula, seorang wanita, hendaknya tidak menunda-nunda perkawinan karena usia semakin tua bukan semakin baik untuk melahirkan keturunan.
-
Fiqh Munakahat 2
Rp28.000Salah satu hal yang paling membahagiakan dalam kehidupan dunia adalah menemukan tambatan hati untuk dipersunting sebagai pendamping hidup dan membangun mahligai rumah tangga yang bahagia, kekal penuh dengan rasa cinta, dan kasih sayang.
Seorang laki-laki tidak pantas terus membujang, sementara ia memiliki kemampuan secara ekonomi dan biologis maupun kemantapan lahiriah dan batiniyah. Demikian pula, seorang wanita hendaknya tidak menunda-nunda perkawinan karena semakin tua usia semakin tidak baik untuk melahirkan keturunan.
-
Fiqh Munakahat Perbandingan
Rp35.000Kajian hukum perkawinan yang selalu hangat sampai sekarang, yaitu poligami dan nikah mut’ah dibahas pada Bab V dan VI dari perspektif fuqaha sampai perundang-undangan. Kajian konsep ditampilkan lagi pada Bab VII, yang membahas seputar Hadhonah (Custody Of Children) yang ada pada Tunisian Code of Personal Status 1958 dan kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Akhir pembahasan buku ini, memprofilkan kembali empat negara dari kawasan ASEAN: Malaysia, Brunei, Singapura, dan Indonesia, dimulai dari keberadaan umum tentang hukum perkawinan Islam di masing-masing negara sampai pada ketentuan perceraian dan problematikanya.
-
Fiqh Perbankan
Rp70.000Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur hal ihwal lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada perbankan syariah. Buku ini memberikan informasi berharga tentang kedudukan hukum berbagai pembiayaan yang dilaksanakan oleh perbankan syariah dan solusi alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi pada perbankan syariah. -Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si.
Secara subtansi, buku ini mengupas secara tuntas menegenai fiqh perbankan sesuai dengan silabus yang telah ditetapkan dan terdapat di dalam buku pedoman perkuliahan Fakultas Syariah dan Hukum. Materi yang diuraikan dimulai dari pengertian fiqh perbankan, macam-macam akad bank syariah, dan berbagai solusi penyelesaian sengketa perbankan syariah.
-
Fiqh Siyasah (Cover Baru-HVS)
Rp40.000Fiqh atau syariah atau hukum Islam adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa. Hukum itu diartikan sebagai penetapan suatu atas sesuatu yang lain, yakni penetapan sesuatu yang boleh dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan.
Hukum merupakan ketentuan suatu perbuatan yang terlarang berikut berbagai akibat atau sanksi hukum di dalamnya. Secara historis, fiqh sebagai praktik beragama bermula dari Nabi Muhammad SAW., seorang utusan Tuhan, yang bertindak sebagai pemutur perkara dan pelerai pertikaian yang terjadi dalam masyarakat. Keputusan ini berdasarkan wahyu, atau, kebanyakan, mengikuti kebijaksanaan beliau sendiri, bahkan tidak jarang melalui musyawarah dengan para sahabat beliau.
-
Fiqh Ushul Fiqih
Rp30.000Secara historis filosofis, ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan filsafat. Hal tersebut karena ushul fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif. Ariestoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sistematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk menghasilkan konklusi yang tepat.
Cara berfikir dipelajari oleh umat Islam melalui ilmu manthiq yang paling menonjol adalah pengembangan ilmu ushul fiqih sebagai metodologi istibath hukum Islam. Pelopor utama dari pengembangan silogisme deduktif dalam deduktif dalam konteks ushul fiqh adalah Imam Syafi’i.
-
Fiqih Bernuansa Tasawuf Al-Ghazali
Rp25.000Pada masa Al-Ghazali telah terjadi permusuhan antara orang sufi dan orang fiqih. Terdapat aliran-aliran sufi yang tidak memerdulikan hukum dan ajaran Islam, seperti shalat, mereka beranggapan bahwa tujuan shalat dan ibadah formal lainnya adalah zikir dan bertemu dengan Allah, bila sudah dapat terus berzikir dan merasa bisa bertemu dengan Allah tanpa shalat, shalat itu mereka tinggalkan , orang sufi seperti itu memandang bahwa ajaran syariat hanya berupa kulit yang hanya akan diperlukan oleh orang awam.
Mereka memandang kebanyakan ahli fiqih sebagai ahli zhahir yang tidak tahu jiwa agama yang mempraktikan dan mengajarkan agama hanya kulitnya serta menjadikan agama sebagai alat untuk mencapai kesenangan duniawi. Sebaliknya banyak ahli fiqih yang memandang tasawuf sebagai alirab sesat yang melecehkan syariat. Bahkan tidak memerdulikan jiwa ajaran formal Islam dan mempersesatkan tasawuf moderat Al-Ghazalilah yang mendamaikan keduanya.
-
Fiqih Ibadah
Rp20.000Beribadah artinya perasaan berhina diri terhadap Allah SWT yang timbul dari dalam hati. Ibadah dalam arti sebenarnya adalah takut dan tunduk sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan agama. Seseorang yang berhina terhadap sesama manusia, karena pemberiannya atau pertolongannya tetapi rasa hina itu tidak datang dari hatinya, ia tidak melakukan ibadah.
Ini karena ibadah bergantung kepada hati dan perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, belumlah sempurna ibadah, kalau hanya perbuatan saja, sedangkan perasaan tunduk dan berhina diri itu belum bangkit dari hati.
-
Fiqih Kontemporer dalam Bidang Peternakan
Rp20.500Buku Fiqih Kontemporer dalam Bidang Peternakan ini berisi tentang:
- Bab I Persentuhan Produk Peternakan dengan Fiqih
- Bab II Prinsip -prinsip Muamalah dalam Proses Penetapan Halal Haram dalam Perspektif Al-Quran dan As-Sunnah
- Bab III Lembaga Fatwa di Indonesia dan Proses Sertifikasi Halal
- Bab IV Tepung Darah
- Bab V Kotoran Hewan
- Bab VI Rumput: Milik Umum atau Perseorangan
- Bab VII Perlakuan terhadap ternak dan Kriteria Keabsahan Hewan Qurban
- Bab VIII Sembelihan dengan Mesin
- Bab IX Ilmu Ternak Babi
- Bab X Kesimpulan Ilmu Ternak Babi
-
Fiqih Mahdzab Syafe’i (Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat)
Rp65.000Buku yang kami beri judul FIQIH MADZHAB SYAFI’I (Buku 2 : MUAMALAT, MUNAKAHAT, JINAYAT) ini mengupas secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah ubudiyah yang menyangkut permasalahan duniawi. Dengan kata lain, masalah pengabdian diri kepada Tuhan atau masalah hubungan manusia dengan Tuhannya.
Yang menjadi dasar utama dalam masalah ini ialah mengatur dengan sebaik-baiknya, cara manusia berhubungan dengan Tuhannya atau cara manusia mengabdikan diri kepada Tuhannya yang telah menciptakannya, dalam arti yang sebenarnya, sesuai dengan ajaran dan tuntunan yang telah diturunkan Allah, dengan perantaraan utusan-Nya, Nabi Muhammad SAW.
-
Fiqih Mahdzab Syafi’i (Buku 1: Ibadah)
Rp80.000Buku yang kami beri judul FIQIH MADZHAB SYAFI’I (Buku 1 : IBADAH) ini mengupas secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah ibadah, mulai tatacara bersuci sampai masalah ibadah haji menurut Madzhab Syafi’i.
Ibadah, ialah penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan jalan tunduk dan merendahkan diri serendah-rendahnya, yang dilakukan dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.
-
Fiqih Muamalah (HVS)
Rp35.000Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Dalam arti sempit, fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah SWT. yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antarmanusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola dan mengembangkan mal (harta benda).
Menurut pengertian tersebut, manusia, kapanpun dan dimanapun, harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWT, sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat.
-
Fiqih Politik
Rp37.000Mesir merupakan salah satu segmen penting bagi sejarah Islam. Hal tersebut sangat membantu untuk melepaskan Islam dari keterbelengguan dan keterkukungan. Mesir ibarat kaki dunia, seperti yang diungkapkan oleh Izanhour. Dimesirlah, perjalanan Dunia dimulai pada perang abad ke 2 meskipun ibu kota An-Nur dan dunia kebebasan.
Paris jatuh dibawah genggaman Hitler, sementara itu London senantiasa menerbangkan pesawatnya setiap malam seandainya napoleon tidak segera keluar dari Mesir, Dia kan mengalami kekalahan dan kehancuran. Seandainya Amru bin Ash tidak menaklukan Mesir Islam pun tidak akan tersebar dengan luas pada seperempat abad dari awal kemunculannya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Beiffin, Menteri luar negeri Inggris , yang mengatakan bahwa mesir itu adalah salah satu pintu dunia.
-
Fiqih Tujuh Madzhab
Rp50.000Buku Fiqih Tujuh Madzhab ini adalah terjemahan dari kitab Muqaaranatul Madzhaahib Fil Fiqhi Karya Prof. Dr. Mahmud Syalthut, Rektor Universitas Al-Azhar- Cair0-Mesir
Buku ini merupakan cara baru untuk mempelajari perbedaan dalam masalah fiqhiyyah (ilmu fiqih). Mula-mula dikemukakan tentang suatu hal dan disebutkan hukumnya menurut madzhab-madzhab yang dikenal, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Lalu diajukan dalil masing-masing madzhab disertai cara-cara peninjauan mereka yang menjadi sumber perbedaan pendapat mereka mengenai hukum. Kemudian dalil-dalil tersebut didiskusikan dari segala sisi yang berhubungan dengan pengambilan hukum.
-
Ilmu Ushul Fiqh CD Cover Baru
Rp35.000Dalam buku ini dibahas semua kajian yang berkaitan dengan ushul fiqh, mulai dari pendekatan secara terminologis sampai dengan kaidah-kaidah ushul fiqh dan ilustrasinya. Untuk mengantarkan pemahaman yang lebih mendalam, uraian dalam buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh konkret yang diketahui oleh umum.
Sebagaimana contoh penerapan kaidah al-ashl fi al-amr lilwujud, yang lebih konkret diterapkan melalui ayat-ayat Al-Quran dan Al-Hadis yang berhubungan langsung, sehingga lebih mempercepat pemahaman terhadap kaidah ushul fiqh yang bersangkutan.
Dalam realitasnya, semua praktik keseharian atau amaliyah syari’ah yang dilaksanakan oleh umat Islam wajib didasarkan pada dalil-dalil tertentu, sebagaimana ibadah kepada Allah SWT.
-
Pengantar Ilmu Fiqh
Rp40.000Dalam terminologi Al-Quran dan sunnah, fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah dan realitas Islam serta tidak memiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Dalam terminologi ulama, istilah fiqh secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam.
Buku Pengantar Ilmu Fiqh ini merupakan pengantar yang menjelaskan terminologi ilmu fiqh sebagai bagian dari ilmu pengetahuan keislaman yang paling tua di antara ilmu-ilmu keislaman lainnya. Seluruh pembahasan mengacu pada kurikulum dan silabus yang berlaku di seluruh perguruan tinggi Islam sehingga membantu mahasiswa memahami makna fiqh sebagai ilmu dan rujukan pengalaman syariat Islam.
-
Perbandingan Fiqh Siyasah
Rp30.000Buku ini merupakan hasil penelitian yang berdasarkan kepada Sylabi matakuliah Perbandingan Fiqh Siyasah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, buku ini memberi kemudahan bagi pecinta ilmu tanpa perlu memetakan kancah perpolitikan baik yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW , sahabat hingga dunia politik yang berlaku dikalangan Suni maupun Syi’ah dan dunia modern saat ini.
-
Pergolakan Politik Umat Islam dalam Kemunculan Hadis Maudhu
Rp23.500Buku ini merupakan salah satu bahan kajian tentang studi periwayatan hadis yang menekankan pada kajian atas peran-peran pergolakan politik dalam pembentukan corak danmateri hadis-hadis maudhu. Buku ini juga menekankan informasi tentang hubungan antara politik dengan hadis-hadis maudhu.
Karena fokusnya mencari korelasi antara politik dan hadis maudhu, maka tentunya hadis-hadis maudhu yang tertangkap dalam buku ini lebih spesifik mengungkap hadis maudhu yang berkaitan dengan politik.